Kami bertindak sebagai penasihat hukum bagi korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi bodong. Tim kami mendampingi klien mulai dari proses pelaporan di Kepolisian, pengawalan berita acara pemeriksaan (BAP), hingga persidangan. Kasus ini berhasil dimenangkan dengan dijatuhkannya hukuman pidana bagi pelaku dan pengamanan sisa aset korban.