Perkara Perdata Putusan Nomor : 22/Pdt.G/2020/PN Slt Tertanggal 14 Juli 2020 .Dengan Amar Putusan Sebagai Berikut :
MENGADILI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah Kwitansi Pembayaran atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.49/Desa Cebongan, seluas 317 M2 (tiga ratus tujuh belas meter kubik), yang terletak di Jl. Sidohaijo 1/09, RT.002, RW.004, Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga., seluas 317 M2 (tiga ratus tujuh belas meter persegi) , tertanggal 5 Mei 1978;
3. Menyatakan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.49/Desa Cebongan, seluas 317 M2 (tiga ratus tujuh belas meter kubik), yang terletak di Jl. Sidohaijo 1/09, RT.002, RW.004, Kel.Cebongan, Kec.Argomulyo, Kota Salatiga., seluas 317 M2 (tiga ratus tujuh belas meter persegi), dengan batas-batas sebelah utara berbatasan dengn rumah bapak Budi, Selatan dan barat berbatasan dengan Jalan dan sebelah timur berbatasan dengan ibu Rusmiyati adalah milik Penggugat;
4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 49/Desa Cebongan, yang semula atas nama Soetomo, Soetami, Edy Haryanto, Herdu Priyanto menjadi atas nama Harsilah (Penggugat);
5. Memerintahkan kepada turut Tergugat untuk melakukan balik nama menjadi atas nama Penggugat atas sertifikat Hak Milik Nomor 49/Desa Cebongan yang semula atas nama Soetomo, Soetami, Edy Haryanto, Herdu Priyanto menjadi atas nama Harsilah (Penggugat) dan agar perubahan tersebut dicatatkan dalam Daftar Register yang tersedia untuk itu;
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
7. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp1.371.000,00 (satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);